Translate

Selasa, 20 Mei 2025

Konsep Keberlanjutan

Konsep Manajemen Hijau

Konsep manajemen hijau berasal dari kebutuhan untuk menjembatani antara kebutuhan bisnis dan keberlangsungan lingkungan (M. Karmagati dkk, 2023)

Menurut Haden dkk (2009) didefinisikan sebagai berikut: 

“Manajemen hijau adalah proses penerapan inovasi di seluruh organisasi untuk mencapainya keberlanjutan, pengurangan limbah, tanggung jawab sosial, dan keunggulan kompetitif melalui pembelajaran dan pengembangan berkelanjutan dan dengan merangkul tujuan dan strategi lingkungan yang sepenuhnya terintegrasi dengan tujuan dan strategi organisasi.”

Study Kasus

Analisa unsur-unsur green SCM:
  1. Penghematan biaya operasional
  2. Efisiensi energi
  3. Reputasi Perusahaan
  4. Mengurangi dampak lingkungan
  5. Keberlanjutan
Konsep CSR (Corporate Social Responsibility):
Kotler & Lee (2005) → CSR adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui praktik bisnis yang baik dan kontribusi perusahaan. 

Carroll (1991) → CSR terdiri dari empat aspek utama: tanggung jawab ekonomi, hukum, etika, dan filantropi. 

World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) → CSR adalah komitmen bisnis untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi sambil meningkatkan kualitas hidup karyawan, komunitas, dan masyarakat luas. 

Tujuan CSR
✅ Meningkatkan citra perusahaan → Perusahaan yang aktif dalam CSR akan lebih dipercaya oleh masyarakat.
✅ Menjaga keberlanjutan bisnis → Dengan memperhatikan lingkungan dan sosial, perusahaan bisa bertahan lebih lama.
✅ Meningkatkan kesejahteraan masyarakat → Melalui program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
✅ Menciptakan hubungan baik dengan pemerintah dan stakeholder → CSR membantu perusahaan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

CSR dalam Perspektif Regulasi di Indonesia :
Undang-Undang yang Mengatur CSR
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 mengatur bahwa perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
CSR bukan sekadar inisiatif sukarela, tetapi menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan tertentu.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 15(b) menyatakan bahwa setiap penanam modal wajib menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan.
Ini berlaku untuk perusahaan domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas bisnis mereka.
CSR dapat berupa program penghijauan, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi karbon.